DJP Kemenkeu memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan PPh Pasal 21 pekerja bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.
PT BRI ditugaskan pemerintah untuk salurkan BLTS Kesra Rp4,4 triliun kepada 4,9 juta KPM, BRI optimalkan layanan untuk percepat pencairan bantuan sosial.