Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).