Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan mendapat sanksi berupa denda. Berikut besarannya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan mendapat sanksi berupa denda. Berikut besarannya.