Pemerintah DKI Jakarta menaikkan syarat gaji pekerja yang bisa mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Rp 6.589.357 dari sebelumnya sekitar Rp 6,2 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memesan 25 juta pita cukai untuk Januari 2026 kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).