DJP menyebut pungutan pajak pedagang online dikaji untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan pedagang offline.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
DJP menyebut pungutan pajak pedagang online dikaji untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan pedagang offline.