Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah yang digelar di Kantor PBNU di Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 13 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan dakwaan sembilan terdakwa kasus korupsi PT Pertamina ke Pengadilan Tipikor. Kerugian negara mencapai Rp285 triliun.