Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026.