Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham sebesar Rp 15,9 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham sebesar Rp 15,9 miliar.