UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, setiap prajurit tunduk pada peradilan militer tanpa membedakan jenis tindak pidana.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, setiap prajurit tunduk pada peradilan militer tanpa membedakan jenis tindak pidana.