MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
BP Haji memastikan kuota haji Indonesia tidak akan dipangkas 50 persen oleh Arab Saudi. Kepercayaan terhadap pengelolaan haji Indonesia tetap terjaga.