Pemprov DKI Jakarta kembali memberi insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI Jakarta kembali memberi insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).