OJK memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan pembagian risiko (co-payment) paling lambat 31 Desember 2026.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan pembagian risiko (co-payment) paling lambat 31 Desember 2026.