Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham dua penunggak pajak senilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan belum bisa dieksekusi karena rekening penampungan masih proses.
Pemerintah melakukan pengendalian campak meliputi penguatan surveilans campak secara nasional, terutama di daerah yang mengalami KLB pada tahun 2025-2026.