Presiden Prabowo Subianto menyuruh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik warga menjadi 90 hari saja.
Ketua Gapensi Semarang, Martono, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita.