Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara pengujian materiil yang menyoal terkait kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara pengujian materiil yang menyoal terkait kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur).