Masyarakat yang memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya dan statusnya bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aksi warga yang dilakukan karena memprotes kenaikan PBB bukan hanya di Pati, Jateng. Ada pula aksi warga di Bone, Sulawesi Selatan, hingga Jombang, Jawa Timur.