Pemerintah membentuk tim yang digawangi Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum untuk mengkaji putusan MK yang memisahkan waktu pemilu.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah membentuk tim yang digawangi Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum untuk mengkaji putusan MK yang memisahkan waktu pemilu.