Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan akan dilakukan 18 Juni 2026.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan akan dilakukan 18 Juni 2026.