Kejari Flores Timur menetapkan eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, LYTF, sebagai tersangka korupsi dana BOS. Kasus ini diduga merugikan negara Rp323 juta.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejari Flores Timur menetapkan eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, LYTF, sebagai tersangka korupsi dana BOS. Kasus ini diduga merugikan negara Rp323 juta.