Pemerintah Indonesia menegaskan pulau tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Penjualan pulau dilarang, dan 30% wilayah harus untuk kepentingan publik.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemerintah Indonesia menegaskan pulau tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Penjualan pulau dilarang, dan 30% wilayah harus untuk kepentingan publik.