Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menyatakan putusan MK yang memisahkan pemilu dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konstitusional.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menyatakan putusan MK yang memisahkan pemilu dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konstitusional.