Pertamina Patra Niaga melakukan upaya tanggap darurat melalui jalur darat, laut hingga udara agar layanan energi tetap tersedia di wilayah bencana Sumatera.
Direktorat Jenderal Pajak mencabut status Amazon Services sebagai pemungut PPN PMSE mulai 3 November 2025, karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.