OJK menyebut pasar keuangan masih mencermati efek serangan tarif 32 persen yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump ke RI mulai 1 Agustus 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK menyebut pasar keuangan masih mencermati efek serangan tarif 32 persen yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump ke RI mulai 1 Agustus 2025.