Adik Hendry Lie, Fandy Lingga yang merupakan marketing PT Tinindo, dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terlibat korupsi timah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Adik Hendry Lie, Fandy Lingga yang merupakan marketing PT Tinindo, dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terlibat korupsi timah.