Kabid Humas Polda NTT mengatakan polisi pelaku penganiayaan dua siswa SPN Kupang itu mengajukan banding atas putusan pemecatan dari KKEP.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kabid Humas Polda NTT mengatakan polisi pelaku penganiayaan dua siswa SPN Kupang itu mengajukan banding atas putusan pemecatan dari KKEP.