Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis hingga khusus paling lama enam bulan sejak polis aktif.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis hingga khusus paling lama enam bulan sejak polis aktif.