Mendag Budi memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng Minyakita wajib melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mendag Budi memastikan mulai 2026 distribusi minyak goreng Minyakita wajib melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food, minimal 35 persen.