Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.