Banggar DPR menegaskan penjual yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dipidana hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp200 juta.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Banggar DPR menegaskan penjual yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dipidana hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp200 juta.