Banggar DPR: Pedagang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana

Banggar DPR menegaskan penjual yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dipidana hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp200 juta.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *