Kementerian Koperasi mewajibkan bank negara memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp3 miliar per koperasi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kementerian Koperasi mewajibkan bank negara memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp3 miliar per koperasi.