QRIS memudahkan transaksi digital di Indonesia tanpa pajak tambahan. Namun, penyedia layanan dan merchant tetap dikenakan PPN dan PPh. Ketahui faktanya!
Malvino Edward Yusticia Sitohang
QRIS memudahkan transaksi digital di Indonesia tanpa pajak tambahan. Namun, penyedia layanan dan merchant tetap dikenakan PPN dan PPh. Ketahui faktanya!