Polisi menyatakan pelaku mengirim ancaman via WA menggunakan nomor ponsel kode negara Nigeria. Pelaku minta tebusan kripto dengan nilai sekitar US$30 ribu.
Hakim membebaskan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus.