Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus.