Presiden Indonesia menerima dana pensiun seumur hidup setara 100% gaji terakhir. Besaran ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Presiden Indonesia menerima dana pensiun seumur hidup setara 100% gaji terakhir. Besaran ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 dan PP Nomor 75 Tahun 2000.