Koalisi masyarakat sipil membuka peluang untuk mengajukan gugatan uji formil maupun materiil ke Mahkamah Konstitusi usai RUU KUHAP disahkan kemarin.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Koalisi masyarakat sipil membuka peluang untuk mengajukan gugatan uji formil maupun materiil ke Mahkamah Konstitusi usai RUU KUHAP disahkan kemarin.