Jampidsus telah melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Jampidsus telah melimpahkan terdakwa, berkas perkara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.