Badan Gizi Nasional menetapkan Juknis baru untuk SPPG, membatasi pelayanan maksimal 2.500 penerima manfaat guna memastikan kualitas gizi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Badan Gizi Nasional menetapkan Juknis baru untuk SPPG, membatasi pelayanan maksimal 2.500 penerima manfaat guna memastikan kualitas gizi.