BGN Tetapkan Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima MBG

Badan Gizi Nasional menetapkan Juknis baru untuk SPPG, membatasi pelayanan maksimal 2.500 penerima manfaat guna memastikan kualitas gizi.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *