BPJPH mengungkap ada dua skema yang bisa ditempuh pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal, yaitu skema reguler dan self declare.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BPJPH mengungkap ada dua skema yang bisa ditempuh pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal, yaitu skema reguler dan self declare.