BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas, namun ada mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipahami.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas, namun ada mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipahami.