BPJS Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BPJS Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.