KPAI menilai kekerasan terhadap anak oleh aparat negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran konstitusi yang serius.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
KPAI menilai kekerasan terhadap anak oleh aparat negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran konstitusi yang serius.