Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadiri Haul Al-Marhumin di Ponpes Buntet, Cirebon, Acara ini memperkuat sinergi ulama dan umaro untuk Indonesia yang lebih baik.
Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku.