Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberian insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen mulai 22 Juli 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberian insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen mulai 22 Juli 2025.