Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa klaim dana JHT hingga Rp 15 juta sebelum pensiun. Simak syarat dan cara pengajuan klaim melalui aplikasi JMO.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa klaim dana JHT hingga Rp 15 juta sebelum pensiun. Simak syarat dan cara pengajuan klaim melalui aplikasi JMO.