Buntut Putusan MK, Pilkada Selanjutnya Bisa Mundur ke 2031

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisahkan, dengan pemilu daerah. Dampaknya pilkada dan pileg DPRD berpeluang dijadwalkan paling cepat 2031.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a self growing dr65+ ai blog with weekly content updates.