Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. melanggar janji kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. melanggar janji kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.