Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, Dosen UI: Bisa Diberhentikan

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. melanggar janji kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *