Hingga Juli 2025, pajak dari ekonomi digital capai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, aset kripto, fintech, hingga Pajak SIPP.
Komisi III DPR mendesak OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga. Anggota DPR menekankan perlunya perlindungan konsumen dan pengawasan ketat.