BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan pencairan JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO. Syaratnya, peserta harus terdaftar minimal 10 tahun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan pencairan JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO. Syaratnya, peserta harus terdaftar minimal 10 tahun.