Penunggak pajak yang memiliki surat berharga berupa saham di pasar modal bisa disita dan dijual Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Penunggak pajak yang memiliki surat berharga berupa saham di pasar modal bisa disita dan dijual Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.