Cara DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Penunggak pajak yang memiliki surat berharga berupa saham di pasar modal bisa disita dan dijual Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *