PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.